Sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan dalam kasus tukar guling pada kasus Bulog, ternyata Direktur PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI) Hokiarto sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
“Dia pada April lalu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menjadi terpidana pada kasus tukar guling antara Bulog dan PT Goro Bantara Sakti pada tahun 1996 lalu,” ungkap Aswin Siregar seperti yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (17/7).
Aswin Siregar merupakan penasihat hukum Tamrin Basri, terpidana kasus kebakaran lahan sawit di Kabupaten Siak, Riau pada 2016. Waktu itu Tamrin merupakan pimpinan kebun milik PT WSSI yang dipimpin oleh Hokiarto.
PT WSSI ditetapkan sebagai tersangka korporasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/114/IX/2015/Reskrimsus tertanggal 19 September 2015.
Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (PPLH) di bidang perkebunan berupa membuka lahan dengan membakar sebagaimana diatur dalam pasal UU nomor 32/2009 tentang PPLH dan UU nomor 39/2014 tentang perkebunan. Ketika itu PT WSSI membakar lahan seluas 80 ha.
Dalam penyidikan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Riau hanya menetapkan pimpinan kebun Basri sebagai tersangka.
Thamrin dituding bertanggungjawab dalam kasus ini kini sudah ditahan dan menjalani persidangan di PN Siak. Sementara, Hokiarto pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa dalam status tersangka masing-masing pada 29 November dan 29 Desember 2016. Sedangkan Direktur yang kemudian berubah menjadi owner PT WSSI Hokiarto tak diproses dengan alasan dalam kondisi sakit.
Sementara itu, soal keberadaan Hokiarto telah mendekam di penjara karena dia sebetulnya berstatuskan sebagai terdakwa pada kasus tukar guling Bulog 1999. Pada awalnya Hokiarto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun jaksa kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan nomor putusan 181/Pid.Sus/2011 tanggal 15 juni 2011.
Tidak diseretnya Hokiarto ke dalam penjara pada kasus Karhutla membuat Aswin Siregar kuasa hukum Thamrin curiga. Dapat kabar Hokiarto tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Lantas ketika dicek ternyata Hokiarto tidak pernah dirawat di rumah sakit milik TNI AD tersebut.
Sementara itu, dalam amar putusanyang dilansir dari website MA, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suwardi menghukum Hokiarto alias Hok dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 20 Juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,5 miliar.
Pasca divonis bersalah oleh MA pada 2011, pemilik Bank Hokindo yang juga ikut menerima aliran dana BLBI itu melarikan diri. Kejaksaan kemudian menerbitkan surat DPO dan memburunya selama kurang lebih enam tahun. Sampai akhirnya pada 28 April lalu ditangkap di kediamanya di Jalan Jelambar, Jakarta Barat.