Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu, Selasa 11 Juli 2017.
Para pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan inisial IG (23), GA (26), DO (20) dan RA (23) ini merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Para pelaku diamankan diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.
“Keempat pelaku diamankan di Jalan Tegal Sari Perumahan Taman anggrek Blok B Keluraha Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis pada hari selasa pukul 01.00 WIB oleh tim Opsnal Polsek Mandau,” ungkapnya.
Guntur mengatakan, didapat barang bukti tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu sabu, satu buah kotak rokok warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor warna hitam, 100 buah plastik peck yg digunakan tersangka sebagai pembungkus narkotika jenis sabu-sabu dan unit telepon genggam warna hitam.
Temuan barang bukti tersebut diakui oleh IG adalah miliknya yg diperolehnya dari ADE (DPO). Pada hari Senin 10 Juli 2017, sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan keterangan IG bahwa GA sebagai orang yang mengenalkannya dengan ADE (DPO) dalam jaringan narkotika tersebut.
Sedangkan terhadap DO dan RA adalah sebagai orang yang ada di TKP saat penangkapan berlangsung, selanjutnya keempat orang tersebut dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.