Pemerintah Provinsi Riau mematangkan persiapan pengadaan tanah untuk jalur Kereta Api (KA) Trans Sumatera di Kota Dumai dengan mengundang ratusan warga pemilik lahan dalam Konsultasi Publik Tahap II, Rabu.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemerintah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie di Dumai mengatakan sebelum ditetapkan sebagai lokasi lahan jalur KA sepanjang 24 kilometer, pemerintah melakukan pendataan tanah yang terkena proyek pembangunan.
“Masyarakat pemilik lahan setuju dengan pembangunan jalur kereta api ini, dan untuk pengadaan tanah kita lakukan konsultasi publik untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan terkait biaya penggantian,” kata Ahmadsyah Harrofie.
Ia menyebutkan telah dibentuk tim pengadaan tanah gabungan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemkot Dumai, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan TNI Polri ini untuk menyusun dan persiapan serta mendata lahan yang terkena proyek pembangunan rel KA yang melintasi enam kelurahan di tiga Kecamatan Dumai.
Sedikitnya tercatat 647 bidang tanah tersebar di enam kelurahan yaitu, Bukit Kayu Kapur, Bukit Nenas, Bagan Besar, Mekar Sari, Bagan Keladi dan Purnama akan terkena pembangunan proyek strategis pemerintah pusat itu.
“Kami berharap persiapan pengadaan tanah ini berjalan lancar dan tidak ada kendala sehingga pembebasan lahan dan pelaksanaan proyek rel KA dapat secepatnya dimulai,” katanya.
Konsultasi publik tahap II tersebut, kata Asisten II Pemprov Riau itu, sempat tertunda selama delapan bulan karena rencana jalur KA mengenai areal milik Satuan Radar TNI Angkatan Udara, namun sudah diselesaikan tanpa mengubah jalur.
Kemenhub dan TNI AU sudah sepakat bahwa proyek rel KA tetap dilanjutkan, namun khusus di areal Satuan Radar TNI AU di Dumai diminta kepada Dirjen Perkeretaapian agar membangun di bawah tanah.
“Satuan radar ini instansi vital dan strategis negara maka pembangunan rel kereta api dibuat khusus di bawah tanah sepanjang kurang dari satu kilometer, dan sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama,” jelas Ahmadsyah.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir mengatakan pembangunan jalur KA merupakan proyek strategis nasional, dan persiapan pelaksanaan harus dilakukan dengan baik dan matang, termasuk biaya ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Menurut dia, warga Dumai yang terkena imbas proyek itu prinsipnya mendukung kelancaran kegiatan pemerintah, dan upaya penggantian lahan akan dipersiapkan sesuai tahapan diatur agar tidak ada kendala.
“Dari pertemuan ini kami harap masyarakat pemilik lahan dapat memahami rencana pelaksanaan proyek ini dan soal penggantian tanah bisa disepakati bersama sesuai ketentuan,” katanya.
Ikut hadir dalam Konsultasi Publik II itu, Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting, Perwakilan Kodim 0320, BPN Provinsi Riau dan Dumai serta pejabat pertanahan, para camat dan lurah serta ratusan warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Barat dan Dumai Selatan.
Sumber: antarariau