PT Parawira yang terletak di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam ternyata tidak asing lagi dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Tak hanya lagi ini saja areal perusahaan terbakar disaat musim kemarau.
Pada tahun 2015 silam, PT Parawira ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan bersama empat perusahaan lainnya di Pelalawan.
Ketika itu puluhan hektar kebun kelapa sawit milik perusahaan terbakar hebat.
Namun penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau, bersama seluruh perkara Karlahut lainnya.
Setelah berjalan beberapa bulan, Polda Riau menerbitkan SP3 atas kasus yang menjerat PT Parawira dengan alasan tertentu.
Setelah dua tahun berlalu, areal milik perusahaan ini kembali terbakar.
“Waktu 2015 dulu, saya juga yang ikut melaporkan kasusnya ke Polres Pelalawan. Saya lihat langsung kejadiannya,” kata tokoh masyarakat Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kaharuddin, kepada tribun, Kamis (10/8).
Warga Desa Pangkalan Gondai berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada seluruh pelaku pembakar lahan, termasuk perusahaan atau korporasi.
Sebab beberapa masyarakat sipil telah ditangkap dan diadili lantaran membakar lahan. Semestiknya perlakuan hukum serupa diterapkan kepada perusahaan.