Perusahaan perkebunan sawit PT. Duta Palma Nusantara yang beroperasi di wilayah Kuantan Tengah melakukan pembelian lahan masyarakat dengan harga tinggi.
Salah seorang warga Kecamatan Kuantan Tengah yang tak mau disebutkan namanya ketika di mintai keterangan melalui sambungan telepon genggam membenarkan PT. Duta Palma Nusantara membeli lahan masyarakat yang berdampingan dengan lahan perusahaan dengan harga tinggi. Tak tanggung tanggung PT. Duta Palma siap membeli lahan masyarakat dua kali lipat dari harga pasaran per hektarnya.
” Jika harga satu hektar lahan perkebunan saat ini dalam kondisi (sosok/ setengah hutan, red) seharga Rp35 juta, namun PT duta Palma berani membeli seharga Rp70 juta per hektar,” sebut warga.
Dan apabila lahan masih dalam kondisi hutan yang belum pernah di garap, PT. Duta Palma mematok harga Rp35 juta. ” Ya lahan perkebunan saya sudah saya lipek (sudah di uangkan atau dijual,red) ke PT. Duta Palma, dengan harga per hektar Rp70 juta,” katanya.
” Saya jual lahan selain karena harga cukup tinggi, juga karena lahan perkebunan yang saya miliki tidak memiliki akses jalan keluar masuk kebun, sehingga untuk keluar masuk kebun terpaksa melalui jalan kebun milik orang lain,” ujar warga yang tak mau disebutkan namanya.
” Biaya untuk membuat akses jalan itu sangat besar karena jarak lahan perkebunan ke jalan poros cukup jauh maka saya memutuskan untuk jual lahan tersebut,” katanya.
Beberapa orang petani yang memiliki lahan di samping lahan perkebunan PT. Duta palma juga menjual lahan.
Terkait jual beli lahan dengan PT.Duta palma awak media mencoba menghubungi Humas PT. Duta Palma Supriadi untuk klarifikasi terkait HGU namun tidak tersambung, handpone Humas PT. Duta Palma dalam kondisi tidak aktif atau di luar jangkauan.
Selain mencoba menghubungi Humas PT. Duta Palma, awak media juga mendatangi kantor badan pertanahan Kuansing untuk bertemu kepala badan pertanahan Kuansing, namun kepala pertanahan Kuansing sedang melakukan peninjauan lapangan ke Desa Kopah.
Demikian dikatakan salah seorang staf security kepada wartawan. hingga berita ini di turunkan proses klarifikasi dengan badan pertanahan Kuansing belum dapat dilakukan.