• Latest
  • Trending
Protes Aturan Gambut, RAPP Gugat Kementerian Lingkungan ke Pengadilan

Protes Aturan Gambut, RAPP Gugat Kementerian Lingkungan ke Pengadilan

November 30, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

November 20, 2020
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

November 20, 2020
Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

November 19, 2020
Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

November 19, 2020
Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

November 18, 2020
Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

November 18, 2020
Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

November 17, 2020
Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

November 17, 2020
Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

November 16, 2020
Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

November 15, 2020
Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

November 14, 2020
Friday, April 23, 2021
Alam Riau
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
No Result
View All Result
Alam Riau
No Result
View All Result

Protes Aturan Gambut, RAPP Gugat Kementerian Lingkungan ke Pengadilan

November 30, 2017
in Bisnis, Daerah, Indonesia, Linkungan, Perusahaan
0
Home Bisnis
Post Views: 452

 

Setelah sempat pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menyatakan siap merevisi RKU sesuai aturan, faktanya tak begitu.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menilai revisi RKU belum subtantif, RAPP hanya ubah periode tetapi soal pemulihan gambut masih belum banyak perbaikan, seperti masih mau menanam di areal fungsi lindung.

Keengganan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengikuti aturan gambut yang tertuang dalam revisi rencana kerja usaha (RKU) hutan tanaman industri ternyata berlanjut ke gugatan hukum. Raksasa perusahaan kayu ini memilih menggugat pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK soal pembatalan RKU bernomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017 ke PTUN Jakarta.

Sidang  perdana digelar Senin (27/11/17). Permohonan diajukan kepada PTUN pada 16 November 2017 oleh RAPP, diwakili Rudi Fajar menggugat KLHK dengan nomor perkara 17/P/FP/2017/PTUN-JKT.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan, dalam pokok perkara gugatan RAPP, salah satu PP Nomor 71/2014 Pasal 45. Gugatan ini, katanya,  mengindikasikan RAPP menghindar dari kewajiban dalam menjamin hak konstitusional warga.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 mencantumkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.

”Sekarang hukum harus ditegakkan, swasta harus patuh terhadap kewajiban perlindungan ekosistem gambut. Fungsi budidaya dan lindung menjadi bagian yang harus dilaksanakan (melalui revisi RKU),” katanya.

Pada 30 Oktober 2017, RAPP telah menyerahkan revisi RKU kepada KLHK. Sejak itu, KLHK, menyebutkan sudah aktif mengasistensi dalam penyempurnaan RKU, setidaknya sebanyak lima kali.

RKU yang diserahkan RAPP pun belum mematuhi peraturan perlindungan ekosistem gambut yang termuat dalam PP 57/2016 juncto PP Nomor 71/2014. ”Sudah diajukan, tetapi masih belum patuh terhadap ketentuan yang ada.”

Pengajuan RKU RAPP yang baru—setelah pertemuan dengan KLHK-hanya mengubah periode RKU, awalnya 2010-2019, menjadi 2017-2026.  Sedangkan terkait hal subtansial tak mereka ubah, terutama mengenai komitmen memulihkan ekosistem gambut seperti tak menanam di fungsi lindung.

“Proses pemulihan sudah masuk tetapi masih menunjukkan upaya mencoba menanam kembali di fungsi lindung,” katanya.

Selama lima kali asistensi, KLHK menilai RAPP tak melakukan itikad baik menyempurnakan sesuai aturan. Hingga 17 November 2017,   keluar sebuah surat tertulis agar RAPP melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Berdasarkan perkiraan KLHK, sekitar 30% konsesi HTI mereka merupakan fungsi lindung.   ”(Surat 17 November itu) Belum ada respon, yang terakhir ya di pengadilan ini,” katanya.

Bambang bilang, penerapan aturan RKU ini, terpenting meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan dan menjaga fungsi hidrologis gambut agar tetap basah dan jadi penyimpan cadangan air.

Pembangkangan?

Heru Widodo,  Kuasa Hukum RAPP berharap, KepMen LHK Nomor 5322 dicabut sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.

Soal SK pembatalan RKU pemanfaatan hasil hutan tanaman industri yang diterima pada 18 Oktober 2017, RAPP mengajukan pencabutan surat kepada Menteri LHK, namun tak ada jawaban maupun tanggapan.

Selang 10 hari, hingga 2 November, KLHK tak merespon keberatan itu. RAPP berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Asas-asas Umum Pemerintah yang baik, keberatan RAPP dianggap dikabulkan. Artinya, kata Heru,  SK 5322 itu seharusnya dicabut.

Meski demikian, lima hari setelah itu KLHK masih tak merespon permohonan keberatan, hingga RAPP mengajukan gugatan  ke PTUN untuk memutuskan menerima permohonan pencabutan SK perusahaan pada 18 Oktober.

”Menurut keyakinan RAPP, dengan UU Administrasi Pemerintahan yang memberlakukan ketentuan fiktif positif, tidak dijawabnya keberatan RAPP oleh KLHK dengan jangka waktu tertentu, 10 plus 5 hari, itu masuk kategori sebagai fiktif positif,” katanya.

Dengan SK itu, kata Heru, tidak ada landasan hukum bagi RAPP untuk melakukan kegiatan operasional. ”Memanen boleh, tapi tanam tidak boleh.”

Selain itu, katanya, pembatalan revisi RKU yang belum mengikuti pemulihan lahan gambut sesuai PP No.57/2016 itu tak bisa berlaku terhadap RKU yang sudah terbit. “UU tak berlaku asas retroaktif. Sesuai PP (PP 71/2014) izin yang sudah ada berlaku sampai habis masa berlakunya.”

Dia juga bilang, tak pernah ada peringatan dari KLHK tentang kerusakan gambut saat kebakaran. ”Kami bukan membangkang pemerintah tapi melakukan upaya hukum yang secara konstitusional diberikan oleh peradilan. Kami menghormati apapun putusan peradilan,” katanya. Kasus ini rencana putus di persidangan 7 Desember 2017.

Bambang menilai, RAPP menghindar dari kewajiban hukum, yang terkandung dalam empat azas, yakni kepastian hukum, pemanfaatan, kecermatan dan pemerintah yang baik.

Soal kepastian hukum, izin HTI pemohon tak terganggu dengan ada SK ini. SK merupakan arahan terhadap kewajiban hukum pemegang HTI menyelesaikan RKU.

Mengenai pemanfaatan, katanya, langkah pemulihan gambut tak hanya berbicara pada pekerja RAPP. Secara tegas, langkah pemulihan gambut  demi melindungi keselamatan jutaan manusia terdampak asap. ”Ini untuk melindungi kepentingan publik luas, generasi sekarang dan akan datang.”

Azas kecermatan, katanya, RKU pemohon tak sesuai arah perbaikan dan tak mengindahkan aturan hingga SK-5322 terbit.  “Azas umum pemerintah yang baik, bahwa pemerintah tegas menjaga ekosistem gambut. Revisi RKU itu mutlak harus dilakukan karena perintah UU dan perintah Menteri LHK.”

KLHK pun meminta hakim ketua dan anggota menerima eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tak jelas dan tak dapat diterima. ”Mohon keputusan seadil-adilnya majelis hakim,” ucap Bambang mengakhiri penjelasan dalam sidang.

Batas akhir pengumpulan RKU

Usai sidang Bambang mengatakan, perusahaan HTI harus revisi RKU terakhir sampai akhir 2017. ”Akan ikuti perundangan yang ada. Paling pas UU Kehutanan, akan ada peringatan keras, bahwa mereka tak bisa lagi tunda revisi RKU. Semua harus patuh.”

Revisi RKU sesuai aturan gambut ini, katanya, sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi untuk tata kelola gambut.

Saat ini, pemerintah mengevaluasi kondisi gambut, terutama potensi kebakaran pada 2018. Dia berharap, swasta menunjukkan komitmen dengan menjaga fungsi gambut sesuai amanah PP Nomor 57/2016.

Per 20 November 2017, dari 99 perusahaan, 27 telah pengesahan RKU, 14 sudah masuk proses. ”Kurang lebih 30 perusahaan grup RAPP dan mitra belum ada yang revisi,” katanya.

Source :
Mongabay
Tags: AturanGambutGugatKementerian LingkunganPengadilanProtesRAPP
Previous Post

Lagi, Perusahaan Sawit di Inhu Sulap Penyangga HL Bukit Betabuh jadi Kebun Sawit

Next Post

Gubernur Riau Petakan Penyebab Banjir, Apa Saja?

Next Post
Gubernur Riau Petakan Penyebab Banjir, Apa Saja?

Gubernur Riau Petakan Penyebab Banjir, Apa Saja?

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Featured

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

March 30, 2017
Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

March 30, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 30, 2017
Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

April 10, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

Topics

Follow Us

About Us

alamriau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Alam Riau

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel

© 2011 Alam Riau