Polisi telah menetapkan 27 tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Para tersangka itu kini ditahan oleh Polda Riau.
“Ini 27 orang dilakukan penahanan oleh Polda Riau,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Baca Juga: Extinction Rebellion: Ancaman Keamanan Nasional Inggris?
Dedi membeberkan, polisi telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus pembakaran lahan ini, yaitu PT SSS (perusahaan sawit). “Satu koorporasi yaitu PT SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ungkapnya.
Secara lebih perinci, Dedi menjelaskan, lahan seluas 150 hektare milik PT SSS telah terbakar. Sementara, 27 tersangka yang telah ditahan polisi diduga membakar lahan seluas 215,65 hektare yang menyebabkan asap pekat di sejumlah daerah.
Baca Juga: Gubri Sebut Embarkasi Haji Antara Riau Masih Uji Coba
Terhadap para tersangka dan korporasi, polisi berjanji akan menindak tegas dan menuntaskan kasus ini secara profesional. “Polda Riau bekerja berdasarkan profesionalitas dan saat ini tahapan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait dengan kebakaran lahan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan titik-titik api. Hingga saat ini, upaya pemadaman api masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.