Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang menerima bantuan hibah berupa 37 pompa dan 5 alat penyemprot air dari perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dikritik oleh lembaga peduli lingkungan. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai sikap Polda Riau tersebut akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan pengusutan kasus kebakaran hutan yang terjadi di wilayah operasi perusahaan HTI.
“Hibah pompa dan peralatan pemadam api tersebut akan melemahkan penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI. Tidak ada untungnya Polda Riau menerima hibah tersebut. Sebaiknya fokus mencegah kebakaran hutan dan lahan bersama masyarakat adat/ tempatan, ketimbang dengan perusahaan,” kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali melalui rilis yang diterima Tribun Pekanbaru, Selasa (22/8/2017).
Made meminta agar bantuan alat pemadam dari RAPP dan Sinar Mas tersebut segera dikembalikan oleh Polda Riau.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau untuk mengembalikan bantuan hibah tersebut,” terang Made Ali.
Menurut data Eyes on the Forest (EoF) WWF, kata Made Ali, pada 2016 lalu ada laporan terhadap 30 korporasi sepanjang 2016 lalu. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan APRIL dan APP grup yang merupakan perusahaan raksasa bergerak di bidang kehutanan dan bubur kertas.
“Tapi mengapa sampai detik ini Polda Riau tidak melakukan penyelidikan terhadap 30 perusahaan tersebut,” kata Made.
Ia menjelaskan, korporasi HTI di Riau kerap dan berulang kali melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan. Namun, ironisnya perusahaan-perusahaan tersebut tampak tak tersentuh hukum, padahal dampak kejahatannya luar biasa dan massif.
Misalnya, pada 2008 lalu Polda Riau menghentikan penyidikan (SP3) sebanyak 14 korporasi yang melakukan pembalakan liar. Dilanjutkan kembali dengan SP3 sebanyak 11 perusahaan HTI yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu. SP3 tersebut ditetapkan pada 2016 silam.
“Sampai kapan Polda Riau takut melawan kejahatan yang dilakukan perusahaan HTI? Dengan mengembalikan bantuan hibah itu, maka diharapkan menjadi pertanda bahwa Polda Riau berani menghadapi korporasi HTI yang melawan hukum,” jelas Made Ali.
Ia menilai, jika Polda Riau kekurangan peralatan kerja, maka sebaiknya hal tersebut dimintakan kepada Presiden Jokowi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan.
“Itu lebih terhormat ketimbang menerima bantuan dari perusahaan HTI yang telah merusak hutan dan menyebabkan 5 nyawa warga Riau hilang serta 97 ribu warga Riau terdampak ISPA akibat asap karhutla,” pungkas Made.