Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui meminta bantuan Polda Riau dalam mengawal pengelolaan aset sitaan lembaga tersebut di Riau. Pengelolaan aset dilakukan pihak ketiga untuk sebuah aset yang disita di Riau.
Informasi yang dirangkum, aset tersebut milik salah seorang terpidana kasus Korupsi Hambalang dan venue Seagames di Palembang. Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membenarkan pengawalan atas pengelolaan tersebut, hanya saja ia enggan mengungkap nama terdakwa.
“Permintaan dari KPK, polda mengawal aset sitaan yang dikelola pihak yang ditunjuk KPK, memang ada itu (permintaan bantuan,red),” ungkapnya akhir pekan lalu.
Aset ini sebelumnya diketahui sempat tidak dikelola oleh pihak yang ditunjuk KPK. Belakangan, persoalan ini diketahui, dan lantas KPK meminta bantuan Polda untuk melakukan pengawalan atas pengelolaan aset.
Diduga aset yang dikelola pihak ketiga yang ditunjuk lembaga antirasuah tersebut antara lain, perkebunan kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit di Riau.
KPK melalui Juru Bicaranya, Febridiansyah enggan mengomentarai persoalan ini. Berkali-kali Tribun menghubungi tidak pernah mendapat respon. Tribun hanya sekali pernah menerima penjelasan dari Febridiansyah. Ia meminta waktu untuk menghimpun penjelasan.
“Ntar ya aku pastikan,” ujarnya singkat melalui pesan Whats Up.
Sementara itu, Pimpinan KPK, Saut Situmorang saat dihubungi terpisah menerangkan kepada Tribun jika pola pengamanan fisik yang dilakukan oleh KPK di lapangan memang selalu bekerja sama dengan kepolisian.
“Selalu kegiatan KPK di lapangan yang memerlukan pengamanan fisik memang dilakukan kerja sama dengan Polda,” sebutnya melalui pesan singkat Whats App.
Terkait dengan aset yang diamankan di Riau, Saut juga belum mengetahuinya secara pasti itu milik Terpidana kasus apa, dan apa saja aset itu.