• Latest
  • Trending
Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

March 29, 2018
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

November 20, 2020
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

November 20, 2020
Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

November 19, 2020
Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

November 19, 2020
Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

November 18, 2020
Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

November 18, 2020
Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

November 17, 2020
Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

November 17, 2020
Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

November 16, 2020
Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

November 15, 2020
Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

November 14, 2020
Monday, January 18, 2021
Alam Riau
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
No Result
View All Result
Alam Riau
No Result
View All Result

Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

March 29, 2018
in Berita Riau, Daerah, Featured, Indonesia, Linkungan, Politik
0
Home Berita Riau
Post Views: 285

 

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan yang beroperasi di Riau kembali membuat kekisruhan. Kali ini terkait kritik terhadap organisasi Polri yang cenderung salah alamat. Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai kinerja 200 hari Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nandang, belum menampakkan keseriusan, terutama dalam menangani kejahatan koorporasi perkebunan sawit dan kehutanan di Bumi Lancang Kuning.

Lebih riil, klaim itu dipicu oleh dikabulkannya praperadilan tersangka PT Hutahaean melawan Polda Riau oleh Pengadilan Negeri setempat. Jikalahari menilai, kekalahan prapid tersebut merupakan bentuk tidak adanya komitmen Kapolda Riau melawan kejahatan korporasi. Selain tidak ada tindak lanjut atas kekalahan prapid, respon Kapolda Riau atas laporan masyarakat juga masih lambat.

LSM lingkungan ini juga pernah melontarkan protes sama terkait Kapolda Riau, bahkan sempat mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kapolri, Jendral Tito Karnavian, untuk mengevaluasi kinerja Irjen Pol Nandang terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan atas 18 perusahaan pada 2015. Pada September 2015, saat api membakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, Polda bergerak cepat meringkus 18 perusahaan, terdiri atas 11 HTI dan dan tujuh perusahaan sawit. Yang menjadi tersangka hanyalah perorangan, bukan perusahaan. Jikalahari mengklaim, sepanjang 2016 menemukan 11 kasus korporasi dihentikan, 2 perusahaan dalam proses penyidikan, dan 2 P21.

Jelas pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas. Namun, yang menjadi pernyataan publik Indonesia adalah, apa tujuan sebenarnya Jikalahari? Benarkah murni membela kepentingan masyarakat lokal?

Jika benar, apresiasi tinggi layak disematkan, tetapi bagaimana bila tidak? Lihat saja, organisasi nirlaba lingkungan itu juga tengah mendapat sorotan karena tengah berseteru dengan DPRD, terutama Pansus RTRWP DPRD Riau 2017-2023.

Perseteruan pendapat antara aktivis Jikalahari selaku pemohon versus termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Riau yang diwakili kuasa hukum Hermanto, S.H., di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (22/3/2018), berlangsung seru. Sidang yang mendapat sorotan masyarakat ini seharusnya diputuskan Kamis (22/3/2018), tetapi molor lagi karena kuasa hukum tidak membawa data yang diminta oleh Majelis Komisioner KIP Riau, yakni dokumen yang katanya dirahasiakan/dikecualikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau, Zulfra Irwan, meminta Hermanto untuk menunjukkan segera data yang katanya rahasia/dikecualikan itu. Lagi-lagi Hermanto tidak dapat menunjukkan data yang diminta. Hakim menyatakan sidang ditunda tiga hari kerja dan sidang dilanjutkan Selasa (27/3/2018).

Kondisi itu yang diprotes Jikalahari. Menurut mereka, masalah tata ruang tidak ada yang harus dirahasiakan. Pernyataan inilah yang memantik keraguan masyarakat atas kemurnian tindakan “pembelaan” LSM itu atas kasus-kasus sengketa yang ada.

Bagaimana mungkin RT/RW sebuah provinsi yang mengandung nilai informasi tinggi terutama terkait dengan investasi bisa begitu terbuka? RT/RW disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan arus investasi masuk yang mampu memberikan efek pengganda tinggi bagi masyarakat, yang terkait dengan informasi lahan tak hanya sektor perkebunan dan kehutanan saja, mencakup juga sektor energi, sektor infrastruktur, bahkan sektor properti. Dengan kata lain, dokumen rahasia negara itu dibuka kepada pihak yang benar-benar punya niatan investasi serius di Riau, bukan kepada pihak-pihak pengganggu yang hanya pada akhirnya membatalkan atau paling tidak menyusutkan minat investasi di Provinsi tersebut.

Inilah mengapa pihak DPRD Provinsi Riau (Termohon), melalui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen Ranperda RTRW Provinsi Riau. Yang paling utama adalah, Raperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Pihak DPRD juga menyampaikan alasan bahwa draf atau Ranperda yang belum ditetapkan sebagai Perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Walaupun Jikalahari menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan Perda, tetap saja permintaan untuk membuka seluruh perancangan Raperda tidak bisa dibenarkan.

Memang benar, dalam BAB XI pasal 96 ada ayat yang bertuliskan: untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Namun, yang dilupakan adalah Raperda yang manakah yang boleh diakses oleh masyarakat?

Jelas sekali Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 dan pasal 4 secara berturut-turut menyebutkan bahwa: Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rencana tata ruang, pajak daerah; retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberikan sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.

Pasal 4 menyebutkan: “Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah: mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.

Berarti, Raperda yang boleh diakses oleh publik adalah yang sudah siap disosialisasikan yang ditandai dengan pencantumannya di media-media informasi yang mudah diakses publik, bukan Raperda yang masih dalam proses pembahasan di lembaga-lembaga terkait. Bukankah itu sama saja membocorkan rahasia negara?

Selain itu, memang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan. Peran serta masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang berbunyi: Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. Mengetahui rencana tata ruang.

Apakah tepat jika Jikalahari menafsirkan UU ini sebagai setiap orang “berhak” untuk mengetahui setiap detail proses penyusunan RT/RW sebuah daerah hingga diumumkan? Padahal di bagian selanjutnya dari peraturan tersebut berbunyi; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Jadi ada kesempatan, waktu, dan kondisi khusus setiap anggota masyarakat dari daerah bersangkutan untuk memperoleh hak mengakses informasi tata ruang yang dimiliki pemerintah setempat. Itu pun bila benar-benar diperuntukkan membela kepentingan aset pribadi yang dilindungi hukum negara dari tindakan kesewenang-wenangan.

Bagaimana bila ternyata tidak? Apa sebenarnya kepentingan LSM lingkungan mengetahui data rahasia negara, apalagi terkait informasi ekonomi strategis?

Source :
Citizen Daily
Tags: JikalahariLSMMasyarakatRahasia Negara
Previous Post

Greenpeace Tinggalkan FSC lantaran Gagal Mengawal Hutan dan Berikan Sertifikat pada Perusahaan Bandel di Indonesia

Next Post

Mantap, Sekarang Ada Pasar Digital di Hutan Kota Pekanbaru, Bisa Ngopi Juga Lho Disini

Next Post
Mantap, Sekarang Ada Pasar Digital di Hutan Kota Pekanbaru, Bisa Ngopi Juga Lho Disini

Mantap, Sekarang Ada Pasar Digital di Hutan Kota Pekanbaru, Bisa Ngopi Juga Lho Disini

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Featured

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

March 30, 2017
Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

March 30, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 30, 2017
Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

April 10, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

Topics

Follow Us

About Us

alamriau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Alam Riau

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel

© 2011 Alam Riau