Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, berkas kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT Hutahean di Rokan Hulu, saat ini sudah lengkap.
Pernyataan itu dilontarkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melengkapi kekurangan yang diminta jaksa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa 2 Januari 2018 siang, setelah tahap ini selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Riau. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat lalu,” ungkap Muspidauan.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, selanjutnya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Nandang pada sempat menyinggung bahwa proses penyidikan perkara perambahan hutan yang ditangani jajarannya, sudah rampung alias P-21. Dia pun memastikan akan melanjutkan itu ke proses Tahap II untuk proses pemberkasan.
Diketahui, PT Hutahaean termasuk satu dari 33 koorporasi yang diadukan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu. Pengaduaan itu disampaikan, karena diduga menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan. Kasus tersebut berjalan panjang, di mana sejauh ini baru PT Hutahean saja yang sudah P-21.
Sisanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Saat proses penyidikan terhadap PT Hutahaean, Polda sempat memanggil bos perusahaan tersebut, yakni HW Hutahaean untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. ***