TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU — Kajian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHS) yang saat ini dilaksanakan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diperkirakan akan selesai pada Februari 2018 mendatang.
Salah seorang mantan anggota Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau, Suhardiman Amby mengatakan, RTRW Riau sudah tidak ada masalah lagi, dan tinggal masalah KLHS yang sedang disiapkan pihak kementerian saat ini.
“Paling lambat akhir Februari 2018 sudah selesai, pada dasarnya tidak ada lagi persoalan. Hanya saja menteri LHK ingin lakukan kajian KLHS terlebih dulu,” kata Suhardiman kepada Tribun, Selasa (2/1).
Kajian tersebut menurut Sekretaris Komisi III DPRD Riau ini, adalah melakukan study terhadap suatu kawasan, tentang kelayakan dan kajian lingkungan yang masuk dalam RTRW Riau.
“Prosesnya tidak akan lama, melakukan kajian suatu kawasan dan wilayah yang masuk dalam RTRW,” tuturnya.
Seharusnya menurut Suhardiman proses tersebut tidak perlu lagi dilakukan, karena sebelumnya pihak Pansus RTRW dari DPRD Riau telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kita seperti dianaktirikan, dan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan daerah lain. Daerah lain saja, seperti Sumatera Utara bisa tanpa KLHS. Kita sebagai daerah
Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk bersikap tegas dan tidak mengulur waktu lagi untuk mengeluarkan hasil evaluasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Setelah disahkan pada bulan September 2017 lalu, hingga hampir memasuki bulan November ini masih belum ada terdengar kabar perkembangannya sampai saat ini, setelah pihak kementerian meminta perbaikan soal penetapan kawasan gambut di Riau beberap waktu lalu.
Salah seorang mantan anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby mengatakan, masih ada satu lagi revisi yang diminta oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk diperbaiki dalam RTRW Provinsi Riau, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut Suhardiman Amby, kajian tersebut bisa menyusul kemudian, seperti yang dilakukan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, sehingga RTRW di sana sudah bisa digunakan, tanpa harus menunggu KLHS selesai terlebih dulu.
“Jangan sampai KLHS tersebut mengganjal investasi masuk ke Provinsi Riau, karena sampai saat ini pembangunan tetap belum bisa dilanjutkan secara maksimal, karena terkendala RTRW yang masih berada dalam tahap perbaikan,” ulasnya.
Politisi Hanura itu juga meminta, agar pihak Kementerian LHK tidak kaku dalam menafsirkan aturan, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat Riau secara luas.
“Kementerian LHK jangan kaku terhadap aturan, presiden saja menyuruh cepat, agar pembangunan di daerah bisa segera terlaksana. Kementerian juga jangan terlalu mengikuti keinginan dari Non Government Organisation (NGO) yang merupakan pesanan dari pihak negara luar. Daerah juga butuh pembangunan,” ujarnya.
Bagaimanapun menurut Sudirman, pihak Kementerian hanya bisa melakukan evaluasi, tanpa bisa membatalkan RTRW Riau, yang sudah menjadi Perda tersebut.
“Kalau mereka ingin membatalkan RTRW tersebut, maka, itu harus melalui Mahkamah Agung (MA), itu ada alurnya,” ulasnya.
Ditambahkannya, kajian lingkungan tersebut sebenarnya bisa dilakukan secara bertahap, seperti yang sudah dilakukan sejumlah daerah lainnya, sehingga pembangunan tetap dapat terlaksana sebagaimana mestinya.