Pemerintahan Kota Tangerang belum memiliki peraturan daerah mengenai sanksi yang diberikan kepada pemilik rumah apa bila di sekelilingnya dipenuhi sampah.
Hal itu sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menginginkan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur kebersihan lingkungan rumah
Berbunyi instruksi tersebut adalah jika ditemukan sampah di lingkungan rumah, maka pemilik rumah harus diberi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pemerintahan Kabupaten Tangerang belum memiliki peraturan seperti yang diinginkan Wakil Presiden.
Namun, ia beserta jajaran akan menjadikan bahan untuk diperbincangkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Insha Allah bahan dan wacana yang diinginkan pak Wapres akan kami bicarakan dengan SKPD terkait untuk dibuatkan,” ujar Syaifullah melalui sambungan telefon, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan tentang sampah yang sesuai dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang pengelolaan sampah.
“Di sana sudah ada sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” sambung dia.
Dalam sanksi tersebut, Syaifullah menambahkan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai aturan.
Sanksi dan denda yang diberikan sebesar Rp 500 ribu serta hukuman kurungan penjara selama satu bulan.
“Sesuai aturan ada denda dan hukuman penjara, namun kita terapkan secara bertahap seperti pemberian teguran terlebih dahulu. Untuk pengawasannya kita bentuk tim sapu bersih sampah,” terang Syaifullah