• Latest
  • Trending
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Karhutla, KLHK Siapkan 4 Sanggahan

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Karhutla, KLHK Siapkan 4 Sanggahan

August 23, 2018
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

Kelestarian Hutan Lindung Gunung Rajabasa Jaga Pasokan Air Bersih

November 20, 2020
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air

November 20, 2020
Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

Rekayasa Hayati Cara Warga Lamsel Cegah Kerusakan Lingkungan DAS

November 19, 2020
Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

Pemerintah Soroti 3 Isu Utama Bangun Ekonomi Berkelanjutan di Sektor Kehutanan

November 19, 2020
Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

Peduli Lingkungan dan Keberlangsungan Alam di Kaltim, PPU Dukung Program Carbon Fund

November 18, 2020
Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

Mentan Syahrul Optimis Food Estate Tidak Ulangi Kegagalan Sebelumnya

November 18, 2020
Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

Melalui Budikdamber, Sandiaga Ajak Warga Peduli Lingkungan Sejak Dini

November 17, 2020
Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

Komitmen NDPE, Wilmar Dorong Pemasok Lindungi Ekosistem Leuser

November 17, 2020
Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

Di Tengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua, Pemerintah: Tak Ada Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan

November 16, 2020
Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

Beleid Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Tambang Disiapkan

November 15, 2020
Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

Rehabilitasi Hutan Ijen di Tengah Pandemi

November 14, 2020
Wednesday, January 27, 2021
Alam Riau
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel
No Result
View All Result
Alam Riau
No Result
View All Result

Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Karhutla, KLHK Siapkan 4 Sanggahan

August 23, 2018
in Berita Riau, Daerah, Featured, Indonesia, Linkungan
0
Home Berita Riau
Post Views: 103

 

Presiden Joko Widodo dan jajarannya divonis melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Kasus ini berawal saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Dilansir dari detik.com, Kamis, 23 Agustus 2018, mereka menggungat:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3. Menteri Pertanian Republik Indonesia
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6. Gubernur Kalimantan Tengah
7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ketujuh nama di atas selaku penanggung jawab dinilai telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bahwa tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Gugatan mereka kemudian dikabulkan pada 22 Maret 2017. PN Palangkaraya memutuskan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jokowi dkk kemudian divonis 12 hukuman, yaitu:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan;

9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap;

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

“Upaya yang dilakukan para Tergugat Presiden tersebut belum maksimal dan terlihat lamban dan lambatnya kinerja para Tergugat dalam melakukan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kalimantan Tengah tersebut menyebabkan kabut asap menyebar meluas hingga ke wilayah negara tetangga yaitu wilayah Singapura dan Malaysia, dan telah pula menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya aktivitas masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di wilayah Kalimantan Tengah dan lama kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah,” papar majelis hakim dalam pertimbangannya menghukum Jokowi.

Dalam proses itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pasang badan. Pemerintah memilih opsi kasasi daripada melaksanakan putusan tersebut.

“Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani

Pihak KLKH memberikan daftar sanggahan bila rezim Jokowi lamban menangangi karhutla. Berikut daftarnya:

1. Dari tahun 2015 sampai sekarang, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

2. KLHK melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.

3. Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

4. Pasal ‘sakti’ UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengambinghitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

Source :
riauonline
Tags: 4 SanggahanDivonis Melawan HukumJokowiKarhutlaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPengadilan Negeri (PN)Pengadilan Tinggi (PT) PalangkarayaPresiden Joko WidodoUU Lingkungan Hidup
Previous Post

Dampak Perang Dagang China dan AS Berbuah Positifnya Bagi CPO Indonesia

Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Next Post
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Featured

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan

March 30, 2017
Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

Aksi Tolak Pabrik Semen Rembang Sambut Ibu Negara di Pekanbaru

March 30, 2017
Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

Polres Kuansing Amankan Penadah Tambang Emas Ilegal

March 30, 2017
Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

Wuihh..Pemda Siak Pasang Target Tinggi

April 10, 2017
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

Topics

Follow Us

About Us

alamriau.com is part of Riau Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Alam Riau

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Daerah
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Linkungan
  • Asia
    • ASEAN
    • Asia Selatan
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenajung Korea
  • Dunia
    • Afrika
    • Ameria Utara
    • Amerika Selatan
    • Eropa
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
    • Komentar
    • Timur Tengah
  • Editorial
    • Opini
    • Penjelasan Indonesia
    • Polling
  • Bisnis
    • Bursa Efek Jakarta
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Investasi
    • Pasar
    • Pasar Saham
    • Perusahaan
    • Properti
  • Teknologi
    • Teknologi Terkini
    • Pengetahuan & Penelitian
    • Social Media
    • E-Commerce
    • Gaming
    • Inovasi & Permainan
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Keluarga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • NBA
    • Travel
    • Travel & Rekreasi
  • Lain-lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Desain & Arsitektur
      • E-Books & Audiobooks
      • Fesyen
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • Musik
    • Olah Raga
      • NBA & Basket
      • Olimpik Rio 2016
      • Ragbi
      • Tenis
      • Tinju
      • Balap
      • Bola
      • Golf
    • Kegiatan
      • Buku
      • Fesyen
      • Hiburan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Musik
      • Travel

© 2011 Alam Riau