Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Siti Nurbaya memandang perlunya pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional dalam Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Daratan (Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities).
“Bali Declaration merupakan solusi negara-negara anggota dalam menangani masalah pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut dari berbagai kegiatan di daratan dan bersifat lintas negara. Karena itu, perlu dukungan kerjasama antar negara melalui peningkatan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan serta alih teknologi,” ujar Siti, di Jakarta (9/1/2019)
Menteri Siti menyampaikan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.
Selain itu, Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan oleh semua pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Indonesia melakukan inisiatif melalui komitmen 156 perusahaan besar untuk mengurangi sampah plastik.
Program Penilaian Kinerja Lingkungan oleh Perusahaan (PROPER) an dicanangkan oleh KLHK telah menghasilkan pengurangan beban pencemaran dalam jumlah yang signifikan.
Sebanyak 437 perusahaan hijau telah melaporkan 8.474 kegiatan didedikasikan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) target ke-14.
Pada level internasional, telah dilaksanakan pertemuan The Fourth Intergovernmental Review Meeting on the Implementation of the Global Programme of Action for the Protection of the Marine Environment from Land-based Activities (IGR-4) di Bali pada 31 Oktober dan 1 November 2018.
Kesepakatan hasil pertemuan IGR-4, terutama Bali Declaration sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap lingkungan laut bersumber dari kegiatan di daratan.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrient, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter) merupakan tantangan yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia namun juga negara sahabat.
“Guna mewujudkan komitmen bersama yang telah kita sepakati, Indonesia mendorong pembentukan Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities,” ungkap Siti.
Guna menunjang pembentukan pusat peningkatan kapasitas inisiatif regional tersebut, Indonesia telah memiliki berbagai modalitas antara lain berupa berbagai program dan aksi nyata dalam penanganan permasalahan lingkungan laut dari berbagai kegiatan berbasis di daratan.
“Regional Center menjadi wadah strategis untuk bersinergi dengan berbagai pihak mengimplementasikan Bali Declaration termasuk dengan negara anggota (member countries), organisasi internasional, dunia usaha dan berbagai pihak,” tutur dia.