Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau mengingatkan pemerintah Provinsi Riau untuk hati-hati menggunakan bantuan keuangan untuk desa.
Menurut data dari Fitra Riau, ada sebanyak Rp 79,5 miliar uang yang akan disalurkan ke 1592 desa di seluruh Riau pada tahun 2017 ini.
“Sebuah langkah maju ketika pemerintah daerah terus mengalokasikan anggaran bantuan untuk pembangunan desa. Namun perlu diperhatian konsep penyaluran uang yang berasa dari APBD 2017 tersebut,” terang Koordinator Fitra Riau, Usman, Rabu (2/8/2017).
Dikatakannya, belajar dari tahun 2015 lalu, pemerintah daerah seperti tidak memiliki konsep yang jelas saat mengalokasikan bantuan desa yang mencapai Rp 796 miliar.
Penyaluran bantuan keuangan tersebut dilakukan pada akhir tahun hingga terkesan hanya mengejar serapan anggaran.
“Tahun 2015, Pemerintah Provinsi Riau pernah menyalurkan bantuan ke desa, akan tetapi menurut Fitra Riau, bantuan tersebut disalurkan tanpa konsep yang matang dan jelas. Bahkan penyalurannya dilakukan diakhir tahun, sehingga terkesan hanya mengejar serapan anggaran provinsi Riau saja”. tegas Usman.
Untuk itu, Fitra Riau menyarankan kepada pemerintah daerah Provinsi Riau, harus memiliki konsep yang jelas penggunaan bantuan keuangan desa ini.
Bantuan keuangan desa dari Provinsi Riau mestinya tidak digunakan untuk membiayai belanja operasional Desa.
Sebab, kajian Fitra Riau, rerata desa-desa di Riau biaya operasional sudah cukup dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Untuk itu bantuan keuangan keuangan desa dari Provinsi digunakan untuk membiayai kebutuhan program dan kegiatan desa untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (bagi desa-desa) yang masuk kategori rawan Karhutla.
Membiayai kebutuhan desa untuk pengelolaan perhutanan sosial, mulai dari proses permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya.
“Di Riau terdapat 1,4 Juta hektar cadangan perhutanan sosial berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPs),” terang Usman.
Kemudian untuk membiayai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa, untuk pengurangan kemiskinan desa.
Membiyai peningkatan kapasitas apartur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
“Dan perlu ditekankan penyaluran bantuan keuangan ke Desa tidak dilakukan di akhir tahun, hal itu sangat menganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2017, karena Desa harus merubah RKPDesa dan APBDesa tahun 2017. Bahkan jika akan memberikan bantuan keuangan tahun 2018, pemerintah Provinsi Riau harus menganggarkan pada APBD murni 2018 agar dapat terencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2018,” pungkas Usman.