Sejumlah kecamatan melibatkan pemerintah kecamatan beserta upika bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, para penegak hukum, seperti kejaksaan, dan kepolisian menyosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya atau dampak dari kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa izin (PETI).
Ada dua kecamatan yang telah menjadi tempat dilakukannya sosialisasi tersebut, seperti di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (8/8) lalu, dan di Kecamatan Pangean, Kamis (10/8) pagi.
Di Kuantan Hilir Seberang, sosialisasi yang diikuti para kepala desa beserta masyarakat ini dilangsungkan di aula Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang. Selain disosialisasikan dampak dari PETI ini, juga dilakukan penyuluhan hukum.
Dari Kejari Kuansing ada Syafrudin Nasution SH MH. Sedangkan dari Polres Kuansing hadir Iptu Rafidin Lumban Gaol. Dinas Lingkungan Hidup hadir Zulkarnaen dan dari Dinas Kesehatan hadir dr Yayuk Iramawasita.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI memprihatinkan, makanya ini harus dihentikan. Dan selaku aparat penegak hukum, kami tentu siap memberantas penambangan tanpa izin ini,” ujar Syafrudin Nasution, saat sosialisasi.
Di Kecamatan Pangean, sosialisasi ini juga dihadiri para kepala desa, beserta sejumlah elemen masyarakat. “Tentunya kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait yang telah membantu mensosialisasikan ,’’ katanya.